Trenggalek, Jawa Timur, pilarsumsel.com –
Bupatinya Trenggalek, Mochamad Nur Arifin serahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Nota penjelasan ini diserahkan Bupati Trenggalek dalam sidang paripurna, Rabu (14/5/2025).
Ranperda usulan bupati ini sendiri merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam sambutannya, kepala daerah yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan usulan ranperda ini sendiri ditujukan untuk mendukung visi Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif. Sekaligus upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.
Menurutnya untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi. Kemudian daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, dan lainnya maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud.
Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah juga menjadi alasan Bupati Trenggalek mengusulan ranperda ini. Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam Pasal 15 huruf c diatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota.
Dengan adanya peraturan ini maka nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.
Usai sidang, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda sidang paripurna yang dipimpinnya tersebut mendengarkan penjelasan Bupati Trenggalek karena ada rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati. Menurutnya Ranperda ini terkait dengan perubahan SOTK. “Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah,” ucap Ketua DPRD Trenggalek.
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, “ada 2 faktor yang mempengaruhi perubahan itu. Yangpertama mandatori dari pusat karena adanya undang-undang. Misalkan BKD, itu harus menjadi BKDSDM. Jadi selain kepegawain juga meningkatkan tentang sumberdaya pegawai,” terangnya.
Terus ada, sambungnya menambahkan “yang sesuai dengan RPJD kita yang harus kita rubah. Karena kalau kita ingin berhasil, dinas-dinas kita harus kita arahkan sesuai denga RPJPD kita. Misalkan Net Zero Karbon, perangkat daerahnya perlu kita tingkatkan. Kalau sekarang lingkungan hidup itu masih bidang, sekarang mau kita tingkatkan menjadi Dinas. Hal-hal seperti ini yang dijelaskan oleh bupati,” imbuhnya.
Ditanya mengenai jumlah OPD, Ketua DPRD Trenggalek ini menambahkan “mudah-mudahan tetap. Jadi sesuai dengan yang ada sekarang, tetapi kita rubah namanya. Contoh begini, lingkungan hidup kita tingkatkan menjadi dinas. Di situ menyisakan perumahan dan kawasan pemukiman. Ini nanti kita gabungkan dengan dinas yang lain. Bisa kita gabungkan dengan PUPR dan bisa kita gabungkan dengan perhubungan. Untuk peternakan dan perikanan ada kemungkinan kita gabung juga,” lanjut Doding.
Jadi jumlahnya tetap dan pak bupati tadi juga menyampaikan agar efektif dan efisien. Karena semakin menguras anggaran kita. Sedangkan semakin sedikit maka semakin efisien anggaran kita, tutup politisi muda itu.
(bud)