Miliki Sabu, Satnarkoba Polres Mura Bekuk Melan Saputra

Berita, Kriminal, Sumsel473 Dilihat

MUSI RAWAS-Melan Saputra(22), dibekuk Satnarkoba Polres Mura, dirumahnya di Lingkungan I Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu (04/februari/2023)

Dari tangan tersangka petugas menyita BB, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,02 Gram yang di temukan di dalam kantong sebelah kanan celana pendek yang di gunakan pelaku dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu 1,68 Gram ditemukan di dalam lemari kamar pelaku dan pelaku mengakui semua barang haram tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba dirumahnya di Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,02 Gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu.

Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 043 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,02 Gram yang di temukan di dalam kantong sebelah kanan celana pendek yang di gunakan pelaku dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu 1,68 Gram ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.
“Saat ini tersangka dan BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (rls)