JAKARTA – Fraksi NasDem DPR RI menolak keras persyaratan persyaratan minimal pendidikan tinggi bagi calon capres (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) sebagaimana isi draf revisi Undang Undang (RUU) Pemilu yang beredar. Demikian dikatakan Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Ali saat dikontak, Jumat (29/1/2021).
Menurut Ali, sosok pembawa aspirasi yang dibutuhkan masyarakat, bukan latar belakang pendidikan.
“Jadi kalau kemudian kita kualifikasi seperti itu. Kemudian pertanyaannya terus bagaimana dengan orang-orang yang tidak mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi,” ujarnya.
“Itu artinya kita diskriminasi terhadap mereka padahal di sisi lain domain untuk pemilih itu adalah ada sama masyarakat. Nah yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan soal pendidikannya tapi persoalan siapa yang bisa membawa aspirasi mereka,” sambung Ali.
Dia menekankan, banyak orang yang pandai secara intelektual, namun kekurangan secara ekonomi sehingga tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Banyak orang yang kemudian sampai hari ini tidak sampe mengenyam pendidikan perguruan tinggi bukan karena dia tidak mampu secara intelektual. Tapi dia lahir dari keluarga yang tidak beruntung secara ekonomi sehingga kemudian dia tidak mampu melanjutkan pendidikannya sampai perguruan tinggi. Terus bagaimana dengan orang-orang seperti itu?” tuturnya.
Waketum Partai NasDem itu pun mengatakan banyak tokoh karismatik di daerah yang menjadi tumpuan aspirasi masyarakat namun tidak mengenyam pendidikan tinggi. Karenanya, Ali tegas menyatakan NasDem menolak aturan persyaratan pendidikan dalam draf RUU Pemilu.
“Banyak tokoh-tokoh karismatik daerah yang kemudian hari ini menjadi tumpuan dan harapan masyarakat, dia tidak mengenyam pendidikan perguruan tinggi. Jadi kalau itu dilanjutkan maka itu saya katakan dari NasDem pasti akan menolak itu,” tegasnya.
RUU Pemilu akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya ada aturan baru yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden hingga anggota Dewan.
Disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden adalah perguruan tinggi. Syarat serupa berlaku juga untuk calon anggota DPR hingga Anggota DPRD.
Sementara itu, dalam Pasal 240 UU Pemilu saat ini hanya menuliskan setiap calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten Kota harus berpendidikan paling rendah di tingkat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. sumber : siberindo.co