pilarsumsel.com Trenggalek -Nurkholis Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Ngulanwetan Selama Tiga Bulan.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melantik Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat Kepala Desa Ngulanwetan.
Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek berujung pada pemberhentian sementara Nurkholis, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan. Nurkholis diberhentikan sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, selama tiga bulan, Jumat (24/09).
Nurkholis diberhentikan karena tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
Atas sikap dan tindakannya, Nurkholis sempat mendapat surat peringatan sampai dua kali dari Bupati Trenggalek. Kemudian, Nurkholis mendapatkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/502/406.003.1/2021, tentang pemberhentian sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan selama tiga bulan.
Edy Supriyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), membenarkan bahwa Nurkholis diberhentikan selama tiga bulan.
“Untuk pemberhentian sementara dalam SK Bupati Trenggalek, tertulis tiga bulan untuk Nurkholis, Kades Ngulanwetan,” ujar Edy.
Edy mengatakan, pihak inspektorat masih akan mengaudit masalah tersebut selama proses pemberhentian sementara itu dilaksanakan.
Edy menjelaskan, Nurkholis dapat kembali menduduki jabatan Kades Ngulanwetan setelah masa pemberhentian sementara selesai dengan memenuhi beberapa catatan.
“Catatan salah satunya, ia bersedia melanjutkan keputusan yang telah dibuat Pemkab Trenggalek sebelumnya soal pembatalan pengangkatan jabatan dua perangkat desa,” kata Edy.
Sebelumnya, pemberhentian sementara Kades Ngulanwetan berasal dari pertimbangan aspirasi masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngulanwetan. Aspirasi masyarakat itulah yang mendasari Bupati Trenggalek untuk memberhentikan Nurkholis dari jabatan Kades Ngulanwetan.
Nurkholis mempertanyakan keputusan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang memberhentikan sementara Nurkholis dari jabatan Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kamis (23/09).
Sebelumnya, Arifin mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulan Wetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan Mei 2021. Sumaji (Kuasa Hukum Nurkholis-red) menanggapi keputusan Bupati Trenggalek ini melampaui kewenangannya.
“Saya pernah kirimkan somasi kepada Bupati Trenggalek terkait Surat Keputusan yang dikeluarkan. Karena melampaui kewenangan dirinya sebagai Bupati,” tegas Sumaji saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Sumaji, Arifin bertugas sebagai pengawasan dan pembinaan. Namun, menurut Sumaji, selama ini tindakan yang diambil Bupati Trenggalek melampaui kewenangan.
“Desa itu ibaratnya negara kecil, jadi tugas Bupati Trenggalek [sebagai] pengawasan dan pembinaan. Selama ini kedua poin tersebut seperti apa prakteknya?” terang Sumaji.
Sumaji juga mempertanyakan dasar pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngulanwetan. Padahal, kata Sumaji, saat ini proses pengadilan di PTUN Surabaya terkait gugatan terhadap Nurkholis masih berlanjut.
“Kalau sudah diambil pelantikan, artinya bersebrangan dengan hukum. Karena proses peradilan di PTUN masih berjalan, kok bisa melantik Pj Kades?” ungkap Sumaji.
“Jika Pj [Kades Ngulanwetan] Camat menentukan langkah untuk menunjuk Plt, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun, lha masih dalam proses peradilan PTUN,” ujar Sumaji.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kades Ngulanwetan Pogalan resmi diberhentikan sementara. Arifin menindaklanjuti keputusan pemberhentian sementara dengan menunjuk Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurnia Sari, sebagai Pejabat (Pj) Kades Ngulanwetan.
Pelantikan Pj Kades Ngulanwetan dilaksanakan di Ruang Paringgitan Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (22/09).
[25/9 14.06] Budi Gunawan Trenggalek: “Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan. Tetapi ini extraordinary action [aksi luar biasa] yang memang necessity [kebutuhan], memang harus kita ambil,” tegas Arifin.
Arifin menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara ini untuk menyelamatkan tata kelola desa serta memastikan berlanjutnya pelayanan masyarakat.
“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa. Termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Gus Ipin.
(bud)
>