PILARSUMSEL ONLINE,
PALEMBANG – Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di Palembang, Nurmala Dewi (56) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bekerja sama dengan Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.
Nurmala diamankan petugas saat bersembunyi di Perumahan Bukit Indah Residance, Blok D 17, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin,Selasa (14/9) sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka sendiri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron selama satu tahun atas dugaan penyelewangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang.
Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Kejari Palembang Budi Mulya SH MH menjelaskan, Nurmala Dewi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019.
“Tersangka ini pada tahun 2020 lalu kabur saat dilakukan pemeriksaan perkara oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa diduga berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 450 juta.
“Selanjutnya tersangka akan kita lakukan penahanan sementara di Polda Sumsel selama 20 hari kedepan guna menjalani pemeriksaan,” terang Budi.
Tersangka Nirmala Dewi dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Dari pantauan SUMEKS.CO, dengan menggunakan baju hijau serta dikawal petugas kejaksaan, tersangka Nirmala Dewi turun dari mobil sambil menundukkan wajah langsung bergegas menuju lantai II ruang Pidana Khusus gedung Kejari Palembang.
Saat ditanya awak media mengenai perkara yang menjeratnya, tersangka Nirmala Dewi hanya memilih untuk diam. Cik Ujang Effendi SH, kuasa hukum tersangka yang ikut mendampingi penangkapan mengatakan, bahwa saat ini dirinya hanya mendampingi terlebih dahulu. “Karena malam ini baru diperiksa oleh pihak kejaksaan mengenai identitas klien dahulu, untuk pendalaman materi kemungkinan akan dilakukan besok hari,” singkat Cik Ujang. (sumeks.co)