Oknum Polisi Pengancam Masyarakat Ditahan Propam Polda Sumsel

Palembang855 Dilihat

Palembang– Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo melalui Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono resmi menetapkan Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka oknum polisi yang videonya viral di sosial media intagram  melakukan tindak penganiayaan kepada seorang pria.

“Kami berhasil mengidentifikasi kemarin sore kami datangi terlapor dan mengaku sebagai anggota polisi (Bripka Edi Purwanto). Setelah kami lakukan pemeriksaan secara maraton serta meningkatkan ke penyenyidikkan dan penetapannya sebagai tersangka,’ujarnya kepada wartawan, Selasa(19/12/2023).

Selain itu Bripka Edi Purwanto dijerat pasal 335 tentang pasal pengancaman dengan barang bukti yang sudah diamankan  yakni video yang viral dan  senjata tajam. “Ia telah diamankan oleh propam Polda Sumsel yang ikut serta melakukan pemeriksaan atas masalah tersebut,”katanya.

Kejadian tersebut diceritakan Kombes Pol Harryo bermula saat anak terlapor yang mengendarai mobil tanpa sengaja berserempetan dengan korban dengan TKP kawasan simpang Polda Sumsel. Awalnya telah ada komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Korban diajak ke Talang Buruk namun kendaraan berhenti ditengah jalan lantaran orang tua dari anak tersebut melakukan tindak intimidasi kepada korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau.

Akibat dari peristiwa tersebut terekam dan viral. “Video tersebut membantu kami dalam melakukan penindakkan karena korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Kami perintahkan Kasat Reskrim untuk mengidentifikasi pihak pihak yang terkait,”katanya.

Dan ternyata benar terlapor merupakan anggota polisi yang telah melakukan kelalaian,”pungkasnya (yan)