PILARSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sempat emosi sesaat, M Ali Iman Sakti (29) harus merasakan menginap di sel tahanan Mapolsek Plaju Palembang, setelah dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Plaju. Ini karena tersangka karena nyaris membunuh keponakan kandungnya berinisial MJ (13) berjenis kelamin wanita.
Peristiwa berdarah itu terjadi, di rumah, tepatnya di Jl Kapten Abdullah, Lr Perguruan, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 00.00 WIB. Tersangka mendatangi kamar korban untuk meminjam charger ponsel.
Kemudian korban menjawab jangan pakai charger yang itu. Lalu korban MJ memberikan charger ponsel yang satunya. Namun saat dikasih charger ponsel terjatuh kemudian pelaku tersinggung dan emosinya meledak-ledak
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan membenarkan tersangka yang dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Kami himbau ke masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan/pengancaman, jika tidak mau berurusan dengan hukum,” tegasnya. (dey)
Sumber : sumeks.co