Panitia Lelang Tidak Tahu Isi Dokumen

Sumsel, Utama1264 Dilihat

PILARSUMSEL ONLINE,

PALEMBANG – Tiga saksi yang dihadirkan pada sesi pertama yang merupakan panitia lelang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang yakni Isnaini Madani, Aminuddin serta Burkiani mengungkap fakta baru dalam persidangan.

Diantaranya yakni ketiga saksi ditunjuk sebagai panitia lelang oleh terdakwa Eddy Hermanto sebagai ketua panitia pembangunan serta terdakwa Syarifudin ketua lelang dan ketua divisi hukum administrasi lahan Masjid Raya Sriwijaya tanpa tahu detail tugas dan tupoksi masing-masing.

Diwawancarai awak media saat skorsing sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Naimullah SH MH, mengatakan selain saksi tidak mengerti tupoksi, saksi-saksi mengetahui adanya masalah keperdataan lahan.

“Saksi-saksi ini mengetahui bahwa lahan yang dibangunkan untuk Masjid Sriwijaya ini bukan milik Pemprov Sumsel, lahan tersebut dimenangkan masyarakat bahkan sudah kasasi tingkat MA,” ujar Naim.

Kemudian, lanjut Naim, dua saksi yang dihadirkan yakni Aminudin serta Burkiani ini mengaku hanya ikut menandatangani dokumen-dokumen. Yakni dokumen terkait perencanaan lelang, serta dokumen tentang rapat panitia untuk pelelangan tanpa tahu isinya.

“Dokumen-dokumen itu dibuat oleh staf honor Dinas PU bernama Toni yang punya peran cukup signifikan dalam perkara ini, atas perintah terdakwa Eddy Hermanto serta terdakwa Syarifudin, untuk itu Toni juga nanti akan kita panggil lagi untuk bersaksi,” ungkap Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel ini kepada awak media.

Diwawancarai awak media saat skorsing sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel Naimullah SH MH, mengatakan selain saksi tidak mengerti tupoksi, saksi-saksi mengetahui adanya masalah keperdataan lahan.

“Saksi-saksi ini mengetahui bahwa lahan yang dibangunkan untuk Masjid Sriwijaya ini bukan milik Pemprov Sumsel, lahan tersebut dimenangkan masyarakat bahkan sudah kasasi tingkat MA,” ujar Naim.

Kemudian, lanjut Naim, dua saksi yang dihadirkan yakni Aminudin serta Burkiani ini mengaku hanya ikut menandatangani dokumen-dokumen. Yakni dokumen terkait perencanaan lelang, serta dokumen tentang rapat panitia untuk pelelangan tanpa tahu isinya.

“Dokumen-dokumen itu dibuat oleh staf honor Dinas PU bernama Toni yang punya peran cukup signifikan dalam perkara ini, atas perintah terdakwa Eddy Hermanto serta terdakwa Syarifudin, untuk itu Toni juga nanti akan kita panggil lagi untuk bersaksi,” ungkap Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Sumsel ini kepada awak media.

Masih menurut Naim, dalam proses lelang pengadan barang dan jasa dalam perkara ini adanya dugaan proses lelang-lelangan saja, sebagaimana dakwaan JPU sendiri proses lelang itu tidak ada dan sudah diatur dengan sedemikian rupa seolah-olah proses lelang itu ada.

“Bahkan sebagai panitia lelang tidak mengetahui bahkan tidak melihat DED (Detail Enginering Design) Masjid Sriwijaya,” tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi sesi pertama untuk tiga saksi tersebut masih berlangsung dalam persidangan. (fdl)