PALI – Polres PALI melalui Satuan Lalu Lintasnya,mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti larangan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir,pada Rabu (17/01/2024).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang diwakili oleh Kasat Lantas, AKP Kukuh Fefriyanto.SH., memerintahkan personel Satlantas untuk intensifikasi kegiatan preemtif, seperti himbauan Kamseltibcarlantas, pemasangan stiker, papan bicara, dan kegiatan lainnya guna menyampaikan larangan tersebut kepada masyarakat.
Selain itu, Satlantas juga melakukan pendataan dan kunjungan ke bengkel atau tempat variasi motor,untuk memastikan bahwa knalpot brong tidak dijual dan dipasang kecuali untuk keperluan perlombaan.
“Sosialisasi dan himbauan juga dilakukan kepada pemilik toko variasi yang masih menjual knalpot brong, dengan harapan dapat menghentikan praktik jual beli tersebut,”ucap Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Lantas.
Tidak hanya berfokus pada masyarakat umum,lanjutnya,namun juga mengambil langkah proaktif dengan mengirim surat ke instansi terkait, seperti Diknas dan kepala sekolah SMP serta SMA di Kabupaten PALI.
Tidak hanya itu, Surat permohonan juga dikirimkan kepada bengkel dan komunitas, agar mereka tidak menggunakan serta memasang knalpot brong.
Selain itu,Satlantas Polres PALI membuat spanduk, stiker, flyer, dan video sebagai bagian dari kampanye visual untuk mengedukasi masyarakat,mengenai bahaya penggunaan knalpot brong dan pentingnya mentaati larangan ini,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.SH.
Lebih lanjut,ia menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,melalui langkah-langkah proaktif ini.
“Upaya Satlantas ini,diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres PALI,” pungkasnya. (ak)