PALI _ Pada tanggal 14 April 2024, sebuah kejadian pencurian dengan pemberatan mengguncang Dusun II Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Seorang warga bernama Siswanto (40) menjadi korban saat sepeda motor Yamaha RX-King miliknya dicuri di depan Warung Amirudin pada pukul 22.00 WIB.
Tersangka utama, RH alias U,un (17) yang juga penduduk setempat, bersama dengan tersangka AJ (17) yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), telah melakukan aksi kejahatan ini.
Mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korban dan satu buah lampu senter depan.
Kronologis kejadian yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya ST, menggambarkan bagaimana pelaku dengan sigap memanfaatkan kesempatan saat korban sedang asyik bermain game di belakang warung.
“Pelaku beraksi tanpa disadari oleh teman-teman korban, merampas sepeda motor tersebut dan melarikan diri setelah gagal menghidupkan mesin kendaraan,” Ungkap Kapolsek Talang Ubi Kepada awak media pada Senin (22/04/2024).
Namun, berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, kasus ini berhasil diungkap. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku utama, RH alias U,un.
Penangkapan dilakukan dengan koordinasi yang baik antara Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST, Panit 2 Unit Reskrim Talang Ubi IPDA DEDI IRMA ,S.H, dan anggota TIM 2 Reskrim Talang Ubi.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum selanjutnya,” ucapnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan melapor kepolsek Talang ubi untuk ditindak lanjuti.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polsek Talang Ubi menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya serta memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut. (Has)