Pelaku Perampokan Karyawan SMSI Ditangkap di Lampung, Pelaku lainnya Buron

Berita, Utama1291 Dilihat

MUSI RAWAS-Tim Landak Sat Reskrim Polres Musirawas bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus perampokan karyawan PT. Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS).

Pelaku bernama Handoyo alias Hans (47) warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Dia ditangkap dirumahnya tanpa memberikan perlawanan Sabtu (8/10/2022), sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapores Musirawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Senin (10/10/2022), mengatakan,

 

empat pelaku lainnya masing-masing inisial D, AY, Ha, M masih dalam pengejaran pihak berwajib. Dikatakannya pelaku ditangkap kerjasama antara Jatantras Polda Sumsel dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura. Para pelaku merampok uang Rp. 300 juta.
Dijelaskannya Hans perannya bersama D mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Hans mendapat bagian Rp 10 juta.

“Belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan,”jelasnya.

Menjawab pertanyaan awak media, dikatakan Kapolres, otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D. Otak pelaku ini mendapat bagian Rp. 180 juta.

Sementara itu pelaku lainnya inisial H membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp 30 juta. Dan tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp.30 juta.

Kemudian tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan kearah mobil, mendapatkan bagian sebesar Rp.30 juta. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui peristiwa terjadi Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musirawas. Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan PT. SMS  dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT.Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.

“Kemudian, saat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) diharap oleh lima orang pelaku yang belum diketahui,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan menghadang kendaraan korban, dengan cara melintangkan kayu balok Jalinsum.

“Lalu saat korban berhenti, pelaku 7 orang keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu,” ungkapnya.

Kemudian pelaku yang menggunakan senjata api rakitan (Senpira) laras pendek dan parang, memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban. Lalu sambung Kapolsek, pelaku kabur meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor Honda variabel warna hitam dan honda beat warna merah putih ke arah Empat Lawang. (ag)