Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Telah Dibuka, Ini persyaratannya

Berita795 Dilihat

Palembang, pilarsumsel.com – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) menggelar Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung yang diselenggarakan di Gedung FH Tower Lt. 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, Jumat (26/11/2021).

Dengan menghadirkan narasumber Anggota Yudisial RI Ketua Bidang Hubungan antara Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai, SH.,LL.M., Ph.D., Akademisi FH Unsri Dr. Ridwan, SH., M.Hum., dan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, SH., M.H.

Anggota Yudisial RI Ketua Bidang Hubungan antara Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai, SH.,LL.M., Ph.D. mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berkerjasama antara FH Unsri dengan KYRI.

“Kegiatan ini begitu penting untuk mempublikasikan supaya lebih banyak orang terutama yang non karir yang ingin menjadi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc. Saya berharap lebih banyak akademisi advokat atau siapa saja yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran” ujarnya.

Adapun persyaratan untuk calon Hakim Agung, yakni WNI, Bertakwa Kepada Tuhan YME, Berusia Minimal 45 Tahun, Sehat rohani dan jasmani, Berijazah S2 Hukum dengan dasar S1 Hukum atau lainnya, Pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim termasuk sebagai hakim tinggi, Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hukum.

Bagi Non Karier yakni,Berijazah S3 dan S2 Hukum dengan dasar S1 Hukum dan lainnya, Pengalaman dalam profesi hukum dan /atau akademisi hukum minimal 20 tahun, Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lainnya yang mempunyai keahlian di bidang hukum, Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal.

Persyaratan untuk Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung yakni, WNI, Bertakwa kepada Tuhan YME, Sehat rohani dan jasmani, Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, Berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik, Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik, Melaporkan harta kekayaan kepada KPK, Bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak korupsi, Bersedia melepaskan jabatan strukrural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakom ad hoc tindak pidana korupsi.

Pengumuman dan pendaftaran usulan calon hakim agung dan ad hoc di Mahkamah Agung 2021 dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada tanggal 22 November s/d 10 Desember 2021.

Lanjutnya, ia mengatakan untuk jumlah hakim yang dibutuhkan, yakni 4 orang hakim agung pidana, 2 orang hakim agung khusus pajak, 3 orang hakim tipikor, 1 orang hakim agama, dan 1 orang hakim agung perdata.

“Saya berharap khusus orang Sumsel untuk mendaftar, bagaimana untuk diterima kalau tidak mendaftar,” pungkasnya. (vin)