Pendaftaran IG Gambir Toman Penting Bagi Kelangsungan Industri Gambo Muba

Berita1170 Dilihat

SEKAYU – Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi didampingi Perangkat Daerah lainnya menerima Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, terkait pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gambir Toman Kabupaten Muba. Rombongan diterima di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Kamis (15/9/2022).

Dikatakan Pj Bupati Muba, Gambir merupakan tanaman spesifik lokasi di wilayah Kabupaten Muba, yang sejak lama diusahakan diwilayah desa Toman Kecamatan Babat Toman. Kondisi alam Desa Toman membuat tanaman gambir memiliki kekhasan dibandingkan dengan gambir daerah lain.

“Karakteristik dan kekhasan dari gambir di Desa Toman Kabupaten Muba tidak terlepas dari proses pengolahan yang dilakukan oleh petani, di mulai dari pelayuan daun, penghalusan, pengepresan sampai dengan dua kali kempa, pembekuan getah sampai pencetakan menjadi getah gambir kering,”beber Apriyadi

Lanjut Apriyadi, cetakan gambir kering berbetuk persegi panjang dengan warna kuning kecoklatan, dan satuan ukuran yang digunakan jaras, dalam 1 (satu) kilogram berisi kurang lebih 3 (tiga) jaras. selain getah gambir kering, hasil samping proses pengolahan getah gambir berupa ayo pengampek saat ini dijadikan bahan pewarna tekstil alami yang memunculkan warna khas pada kain yang dikenal dengan nama jumputan gambo.

“Pada kesempatan ini saya menegaskan kepada kita semua, posisi dan keberpihakan Pemkab Muba dalam memberikan dukungan pembentukan organisasi perlindungan indikasi geografis gambir, dalam suatu wadah lembaga yang dikenal dengan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gambir Gindesugi Muba,”ucapnya.

Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini juga menyebutkan, produk yang akan diajukan ke dalam perlindungan indikasi geografis ke Kemenkumham RI antara lain getah gambir kering yang berbentuk persegi panjang seperti wafer, dan air hasil pengolahan getah gambir berbentuk cairan berwarna kuning, cokelat, cokelat kemerahan yang dikenal dengan nama ayo pengampe.

“Gambir yang berasal dari Desa Toman Kabupaten Muba terkenal sebagai gambir bermutu tinggi dengan ciri dan kualitas yang spesifik sehingga layak dijual dengan harga yang tinggi. Hal tersebut untuk melindungi gambir Toman Muba dari pemalsuan dan perdagangan curang. Dengan dilakukannya pemeriksaan substantif, gambir toman Muba ini diharapkan dapat memberikan perlindungan gambir toman dari pemalsuan dan perdagangan curang,”pungkas Apriyadi.

Pemeriksa Merek Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Drs Luther mengungkapkan bahwa pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) Gambir Toman Kabupaten Muba ini penting dilakukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dan kecurangan.

“Sehingga Kabupaten Muba sebagai pemilik mempunyai hak untuk menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata terhadap para pelanggarnya. Pelindungan hukum Gambir Toman ini perlu diwujudkan lewat Hak IG, salah satunya untuk mencegah dan melindungi Gambir Toman dari terjadinya pelanggaran oleh pihak lain yang tidak berhak. Oleh karena itu hari ini kita datang kesini, akan meninjau langsung lokasi tanaman dan produksi gambir itu sendiri,”ujarnya.

Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin,  Plt Kepala Bappeda Muba Sunaryo  SSTP MM, Plt Kepala Dinas Perkebunan Muba Akhmad Toyibir SSTP MM, Camat Babat Toman Alpan SKM MM, Kepala Desa Toman. Kemudian dari pihak Kemenkumham RI Dirjen Kekayaan Intelektual meliputi, Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Idris ST MSi, PPNPN Erben Angkason, Tim Ahli IG Prof DR IR Sugiono Moeljopawiro MSc dan PPNPN Ricky Antonia Stefanus Pardede. (ag)