Penertiban Reklame Liar, Upaya Empat Lawang Genjot PAD
EmpatLawang, PilarSumsel - Suasana sejumlah ruas jalan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, tampak sedikit berbeda pada Jumat (6/3/2026).
Beberapa petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan dan penertiban berbagai reklame yang terpasang di sejumlah titik strategis. Baliho dan spanduk yang berdiri tanpa izin atau tidak memenuhi ketentuan mulai didata, bahkan sebagian di antaranya ditertibkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Selain meningkatkan penerimaan daerah, kegiatan ini juga bertujuan menata keberadaan reklame agar lebih tertib dan sesuai aturan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto melalui Kepala Bidang Penagihan, Penindakan dan Keberatan Pajak dan Retribusi Daerah, Saipul, SE menjelaskan bahwa penertiban reklame liar merupakan kegiatan yang secara berkala dilakukan untuk memastikan para wajib pajak mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Saipul, tim Bapenda melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah reklame yang terpasang di beberapa titik di wilayah Tebing Tinggi.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan sejumlah baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Untuk itu, kami melaksanakan pengecekan reklame-reklame di beberapa titik di wilayah Tebing Tinggi,” ujarnya.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menjadi langkah edukatif bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pihak yang memasang media promosi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah ingin memberikan pemahaman bahwa setiap reklame yang dipasang memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Saipul menuturkan bahwa keberadaan reklame sebenarnya memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan promosi usaha.
Namun, pemasangan reklame harus tetap memperhatikan aspek legalitas, estetika kota, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Penertiban reklame ini bertujuan sebagai bentuk peringatan ataupun efek jera bagi para wajib pajak reklame agar lebih menaati peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan reklame,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh penyelenggara reklame mematuhi ketentuan yang berlaku, maka keberadaan media promosi tersebut tidak hanya membantu pelaku usaha memperkenalkan produknya, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah melalui pajak yang dibayarkan.
Dalam jangka panjang, pemerintah daerah berharap kegiatan penertiban ini dapat menciptakan sistem pengelolaan reklame yang lebih tertib dan teratur.
Dengan demikian, pemasangan baliho, spanduk, maupun media promosi lainnya tidak lagi terkesan semrawut, melainkan tertata rapi sesuai dengan zona dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, meningkatnya kepatuhan para wajib pajak juga diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Empat Lawang.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki aktivitas ekonomi dan promosi cukup tinggi.
Bagi pemerintah daerah, optimalisasi PAD menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Dana yang diperoleh dari sektor pajak nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Saipul berharap kegiatan penertiban reklame liar ini dapat menjadi momentum bagi para pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Diharapkan dengan adanya penertiban reklame liar ini dapat menjadi motivasi bagi para wajib pajak untuk disiplin dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” ungkapnya.
Ke depan, Bapenda Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan wajah kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman dipandang.
Dengan penataan reklame yang baik serta kepatuhan para wajib pajak, Kabupaten Empat Lawang diharapkan mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus menjaga tata ruang kota yang lebih estetis dan teratur. **