PILARSUMSEL.COM,
LUBUKLINGGAU- Ali Sodikin alias Ali Sodikin Alias Dikin (41), warga Jalan Kayu Merbau Blok P2 Rt.07 Kel.Taba Lestari Kec. Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Setelah ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena diduga memiliki , menyimpan, mengedarkan Narkoba.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebi h 5 tahun, ” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sofyan Hadi.
Lanjut Kapolsek Lubuklinggau Barat, tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 sekira pukul 20.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau menangkap Ali Sodikin Alias Dikin di dalam rumah tersangka yang beralamat di Jalan Kayu Merbau Blok P2 Rt.07 Kel.Taba Lestari Kec. Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya, dilakukan pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis shabu dari tersangka, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2(dua) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru.
Dihadapan Polisi, tersangka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari orang yang bernama DM, selanjutnya barang bukti (BB) dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya. (Nofi Ardiyanto)