Penyebaran Covid 19 di Oku Timur Meningkat, Ini yang Dilakukan Pemkab Oku Timur

Sumsel342 Dilihat

 

MARTAPURA (pilarsumsel.com) – Penyebaran Covid 19 di Kabupaten OKU Timur kian meningkat. Bahkan cluster baru penyebaran virus mematikan ini telah masuk ke wilayah perkantoran Pemkab OKU Timur. Berdasarkan update data situasi Covid-19 OKU Timur pada website http://corona.okutimurkab.go.id/ Selasa 20 Oktober 2020, jumlah kasus terkonfimasi positif Covid 19 telah mencapai 75 orang, dengan pasien suspect 537 orang dan kontak erat 1966 orang.
Menyikapi hal ini, Pemkab OKU Timur saat ini telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 360/1215/BPBD/2020. Tentang pelaksanaan Swab terhadap ASN pada jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Dalam surat edaran pada poin kedua, Bupati OKU Timur HM Kholid MD menegaskan, agar Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD, Ka Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD OKU Timur, RSUD Martapura dan Camat se-Kabupaten OKU Timur.
Selaku kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mewajibkan seluruh ASN, Pegawai PNS dan Non PNS. Serta Pegawai Harian Lepas (PHL) pada unit kerja masing-masing untuk melakukan swab secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Mengenai sanksinya pada poin ketiga, bagi ASN/PNS yang tidak melaksanakan kewajiban swab ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selain itu, bagi ASN non PNS/TKS dan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang tidak melaksanakan swab maka surat perjanjian kerjanya tidak akan diperpanjang lagi.

Sementara, Sekda OKU Timur Jumadi SSos saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mempritoritaskan instansi atau pegawai wajib melakukan swab yang memiliki kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi. Hal ini agar pelayanan masyarakat tak terganggu, sembari memaksimalkan stok alat tes Swab yang ada di Pemkab OKU Timur.

“Saat ini stok alat untuk Swab kita baru sekitar 500, sedangkan jumlah pegawai Pemkab OKU Timur ada sekitar 8000 lebih. Tentu kita maksimalkan dulu stok yang ada, mengingat pengadaan alat Swab tidak mudah didapat,” ujarnya Selasa (20/10).

Dikatakan, skala prioritas pelaksanaan swab pada instansi perkantoran dilakukan berdasarkan kondisi dengan melihat riwayat tracking kontak sebelumnya. Dimana jika instansi itu ada yang terkena Covid-19 atau sempat kontak langsung, maka itu yang didahulukan. “Kalau di instansi itu belum ada penderita atau yang kontak langsung, ya bisa nanti. Karena keterbatasan stok alat swab,” terangnya.

Mengenai kedispilinan pegawai terkait pelaksanaan swab ini, Jumadi membenarkan jika masih ada pegawai yang mangkir saat hendak di Swab. Namun sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan, bagi pegawai tidak mau swab maka akan ada sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. “Itu kan ada tingkatannya, nanti kita lihat pelanggarannya sampai mana,” katanya.

Disinggung soal anggaran, Jumadi menjelaskan bahwa pelaksanaan swab masih gratis, karena pelaksananya dari Dinas Kesehatan. Namun untuk anggaran pengadaan, Jumadi enggan berkomentar banyak, dengan alasan itu sudah masuk di anggaran Dinas Kesehatan. “Kalau ASN-nya yang Swab, tidak perlu bayar. Cukup ikuti saja prosesnya,”pungkas Jumadi. (oku timur pos).