Perjuangkan Nasib Anggota KSP RIAS, Law Office Nur Rohman and Partners Buka Posko Pengaduan

Sudah 10 Nasabah Melapor

Berita, Utama2212 Dilihat

MUSI RAWAS-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Iku Agawe Sentoso (RIAS) yang beralamat di P1 Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, beberapa minggu yang lalu menjadi sorotan publik. Khususnya bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang juga menjadi anggota koperasi tersebut. Pasalnya koperasi yang memiliki ribuan anggota dan kantor cabang hampir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas tersebut diduga mengalami kebangkrutan. Sehingga, tidak bisa memproses pencairan dana tabungan anggota koperasi yang ingin menarik atau mencairkan dana tabungan tersebut. Sudah banyak anggota koperasi yang mendatangi langsung KSP RIAS untuk menarik dana tabungannya, namun tidak mendapatkan kejelasan sampai sekarang kapan dana tabungan akan dicairkan. Sehingga banyak anggota KSP RIAS yang merasa kecewa dan dirugikan oleh koperasi tersebut.

Keluh kesah dan kekecewaan tersebut juga dialami oleh MS yang merupakan salah satu anggota KSP RIAS yang mengalami kesulitan untuk proses pencairan atau penarikan dana tabungannya. MS mengatakan, uang pribadinya yang ditabungkan ke koperasi tersebut mencapai Rp.15 juta dirinya menabung sejak tahun 2019 Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pendidikan anaknya masuk sekolah dan sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas kapan uang tabungannya bisa di ambil. “Sampai sekarang saya kerepotan, anak saya sudah mau masuk sekolah, kita mesti ada dananya, padahal ada di situ. Sampai sekarang belum cair. Tolong kami sebagai anggota ingin uang kami kembali secepatnya. Sudah beberapa kali datang kekantor KSP RIAS namun sampai saat ini belum juga ada konfirmasi mengenai pencairan,” ungkapnya.
Lanjutnya MS berharap ada itikad baik dari pihak KSP RIAS dengan segera mengembalikan uang tabungannya karena sangat membutuhkan untuk kelanjutan pendidikan anaknya. “Saya berharap bisa cepat dicairkan uang tabung kami karena uang itu untuk kebutuhan anak saya apa lagi bulan Juni ini sudah mau masuk sekolah,” harapnya.

Saat ini kantor hukum sudah menerima 10 anggota/nasabah yang konsultasi dan meminta pendampingan hukum untuk penyelesaian masalah tersebut. Dan kami yakin masih banyak lagi ratusan atau bahkan ribuan anggota KSP RIAS yang mengalami masalah yang sama, namun tidak tahu harus bagaimana dan kemana untuk menuntut hak-haknya. Sehingga Advokad Nurrohman berinisatif mulai hari ini sampai sekitar 1 bulan kedepan untuk membuka Posko Pengaduan dan Advokasi Anggota KSP RIAS.

“Langkah awal kita akan beri somasi terlebih dahulu kepada KSP RIAS apabila nanti kita temukan dugaan penyelewengan maka kita akan bawah keranah pidana dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan jika tetap tidak ada solusi kami juga akan melakukan upaya perdata dengan mengajukan permohonan PKPU atau Pailit,” tegasnya dalam press rilisnya.
Selanjutnya bagi anggota KSP RIAS yang ingin mengadu ke Posko Pengaduan “Law Office Nur Rohman and Partners” bisa langsung menghubungi Nomor Kontak 081229445875 atau lewat Email [email protected] dan mengisi data goggle forms berikut https://forms.gle/6GdvrNGs6vxmiLH3A. (ril)