Muratara – Satres Narkoba Polres Muratara mengamankan Samudra (50), di Jalan lintas Lubuklinggau-Jambi, Simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Selasa (08/03/2022).
Samudra (50) merupakan warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Karena diduga tanpa hak menjual dan menguasai Narkotika gol 1 jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rupit.
” Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya.Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di Jalan lintas Llg-Jambi simpang Kbm kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel,” Ujar Dia.
Dirinya menceritakan ketika dilakukan penangkapan terduga sedang mengendarai sepeda motor Honda beat Kemudian dilakukan penggeledahan badan.
” dari pemeriksaan ditemukan dibawah kaki yang dibungkus plastik putih oleh pelaku, didapati satu bungkus plastik besar yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 101,22 gram. Dan satu Bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,62 gram yang diakui oleh pelaku miliknya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan.