Pj Sekda dan Pejabat OPD Terkait Ikuti Monev Penyaluran Dana Kapitasi 2022

Berita1222 Dilihat
* via Zooom Meeting
LUBUKLINGGAU-Penjabat Sekda Kota Lubuklinggau, H Imam Senen didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar, Kepala Dinas Kesehatan, Erwin Armeidi, Kepala BPKAD, Zulfikar dan Heri Darwin dari Inspektorat menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) penyaluran dana kapitasi tahun 2022 dengan memperhitungkan sisa dana kapitasi tahun 2021 dan tindak lanjut Perpres Nomor: 46Tahun 2021, secara virtual melalui zoom meeting, bertempat di Command Center Bumi Silampari Kota Lubuklinggau, Senin (21/8/2022).
Secara umum dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
Aturan itu mengubah regulasi sebelumnya yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2004.
Apabila dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, maka dana tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran tahun anggaran berikutnya.
“Pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan dana kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 4 pasal 7 aturan tersebut, dikutip Senin (31/5).
Sebelumnya, penganggaran sisa dana kapitasi dalam APBD belum diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2004. Namun, apabila APBD sudah ditetapkan, maka penganggaran kembali sisa dana kapitasi dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Dana tersebut digunakan untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Pembayarannya dilakukan oleh BPJS Kesehatan melalui rekening dana kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan. (*)