Polsek Babat Toman Tetapkan Tersangka Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal
0MUBA,– Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Kebakaran diketahui terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal milik AW (45).
Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Babat Toman, saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah, satu unit mobil Kijang pick up, serta satu unit sepeda motor Honda Verza bernopol BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.
Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat setempat. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil ditaksir cukup besar.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza terbakar, satu unit mobil Kijang pick up terbakar, dua kerangka tedmon bekas terbakar, satu tungku/tangki penyulingan dari besi berkapasitas ±40 drum, dua drum besi bekas terbakar, dua lembar seng, satu unit mesin sedot, satu selang sepanjang ±2 meter, serta satu jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.
“Iya, saat diamankan tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M, mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.
Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka AW resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana. (Ery)