PALI – Diduga dalang dari pelaku Pencuri dua Burung murai batu di Desa Tanah Abang Selatan, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI berhasil digulung Tim Tapak Rimau unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI.
Diketahui terduga pelaku ini berinisial RPW (18) tahun, warga asal Dusun III Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat melakukan aksi tindak kejahatannya, RPW tidak sendirian, namun melainkan bersama temannya berinisial JI (25) tahun, warga Dusun VIII Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI.
JI ini sudah terlebih dulu ditangkap polisi, lantaran tersandung kasus dugaan Tindak Pidana lain, yang mana dia harus menjalani kehidupan dibalik jeruji besi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M,H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Darlansyah, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya RPW diamankan Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/06/I/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2024 pekan lalu.
Dimana pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 Sekira pukul 00.45 Wib, RPW bersama temannya JI diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dua ekor burung murai batu di Warung Sembako “BAGUS” di Desa Tanah Abang Selatan PALI.
” Kedua orang ini masuk warung dengan cara paksa merusak pintu depan menggunakan kayu, setelah itu mereka masuk lalu mengambil dua ekor burung Murai Batu beserta Kandangnya,” kata Kapolsek Tanah Abang, Minggu (3/3/2024).
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang.
Usai menerima laporan dan keterangan dari JI kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku RPW.
” Dia ditangkap Tim Tapak Rimau di Desa Tanah Abang Selatan, setelah itu RPW beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
AKP Darmawansyah SH MH menambahkan, bahwa terduga pelaku ini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (ak)