POSE RI Minta Hentikan Galian Ilegal di Talang Kepuh Kecamatan Gandus Palembang

Palembang641 Dilihat

Palembang – Pada saat ini banyak galian-galian tanah atau tambang golongan C bermunculan bak jamur ditengah hujan yang tidak memiliki izin di kota Palembang.

Menurut Ketua Umum Pose RI Desri ,SH mengatakan, galian-galian atau tambang golongan C ini terletak di pinggiran kota Palembang, daerah Talang Kepuh kecamatan Gandus.

“Dimana para oknum oknum yang mempunyai galian C ini hanya mementingkan keuntungan sendri, tidak memperdulikan lingkungan hidup, terutama di sekitaran Talang Kepuh pinggiran kota Palembang, yang mana pastinya galian atau tambang golongan C ini merusak hutan dan menggangu siklus kehidupan di wilayah hutan tersebut,” ujarnya saat pres release di Kantor Advokat Desri, SH, Selasa (23/1/2024).

Lanjut, ia mengatakan Bahwa tambang golongan C ini dimiliki oleh pengusaha baik itu PT atau CV yang ada di Kota Palembang.

“Oleh sebab itu kami meminta dengan hormat kepada para penegak hukum baik itu dari Pj Walikota Palembang, Kapolda Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dishub atau Kasat Pol PP Kota Palembang agar menindak tegas para pengusaha seperti ini, sebab tidak menguntungkan kepada masyarakat sekitarnya, Kalau bisa kami minta kepada pemerintah agar tambang galian ini segera di tutup,” tegasnya.

Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari Pose RI menambahkan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t (Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Dalam waktu dekat Pose RI akan melakukan aksi unjuk rasa, baik itu di Kantor Walikota Palembang maupun Polda Sumsel terkait galian C Ilegal di Sumsel,” pungkasnya. (Fin)