Musi Rawas, pilarsumsel.com- Seorang pria bernama M. Wahyu Arya Pratama (21) di Jayaloka diduga tega memperkosa tunangannya MSP 20), dirumah kosong dengan cara paksa, (Rabu, 28 Oktober 2020).
Kejadian ini bermula saat tersangka minta izin keorang tua korban untuk keluar jalan-jalan, namun niat pelaku saat lah kejam.
Ia mengajak korban kerumah kosong dengan cara paksa, korban dipaksa hingga tak sadarkan diri.
Kapolres AKBP Efranedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, S.Kom mengatakan, Rabu, 14 Oktober 2020 sekira Pukul 15.30 Wib, tersangka yang merupakan tunangan korban meminta izin kepada orang tua korban hendak mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.
Kemudian saat diperjalanan tersangka mengajak korban kerumah kosong di Desa Ngestikarya dan dengan cara paksa mengajak korban masuk kedalam rumah.
“Setibanya sampai didalam kamar korban dijatuhkan kelantai dan memulai aksi bejatnya,” ucapnya.
Tersangka sudah berhasil diamankan di Polres Musi Rawas pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, beserta barang bukti berupa 1 (satu) dress lengan pendek warna coklat, 1 (satu) BH warna pink, 1 (satu) celana dalam warna putih, 1 (satu) celana pendek warna putih pink.
Akibat dari perbuatan bejatnya itu tersangka dituntut hukum, Tindak Pidana Pemerkosaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUUHP, ancaman 15 tahun penjara. (SO)