PT Kendi Arindo Buka Suara, Terkait Tuduhan Perusahaannya Tak Miliki HGU

Empat Lawang358 Dilihat

EMPAT LAWANG – Terkait polemik adanya dugaan bahwa Pihak PT Kendi Arindo tak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) PT Kendi Arindo menglaim bahwa pihaknya memilki izin lengkap serta komitmen dan mentaati hukum selama menjalankan operasionalnya di Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Bagian Standarisasi dan Humas PT Kendi Arindi, Eko Sepriyanto menjelaskan bahwa pihaknya selama ini memiliki izin yang telah melakukan tahapan tahapan yang di ketahui oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian.

“PT Kendi Arindo telah memiliki izin operasi yaitu PKKPR sebagai izin lokasi dan sertifikat Standar sebagai izin operasional. Sertifikat standar didapat setelah melalui tahapan tahapan seperti, Analisa dampak lingkungan yang diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan verifikasi dari Dinas pertanian, ” jelasnya, Kamis (04/07/2024).

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa selama ini PT Kendi Arindo yang dikenal oleh Masyarakat Empat Lawang sebagai perusahaan yang bergerak dan memproduksi perkebunan bahan baku arang, saat ini sudah beralih fungsi menjadi perkebunan karet.

” PT Kendi Arindo beralih fungsi menjadi perkebunan karet dimulai pada tahun 2022. Hal ini setelah perusahaan berkonsultasi dengan kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan. Kami direkomendasikan untuk berusaha dengan komoditas perkebunan. Maka dari itu manajemen memutuskan beralih ke komoditas karet, tetapi kegiatan produksi arang saat ini izin nya masih ada dan akan beroperasi nanti, ” ungkapnya.

Menurutnya, terkait PPHTB itu merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh penerima awal, perusahaan hanya membayar BPHTB setelah perusahaan mendaftarkan lahan.

“Sebenarnya PPHTB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik awal. Perusahaan sebagai pembebas hak memiliki kewajiban untuk membayar BPHTB. BPHTB akan dibayarkan setelah perusahaan mendaftarkan lahan yang telah dilakukan pengukuran kadastral ke Bapenda, ” pungkasnya.

Lanjutnya, hal ini dilakukan sebelum melaksanakan pendaftaran HGU. Saat ini perusahaan belum melaksanakan kegiatan pengukuran kadastral, dikarenakan masih dalam tahap pembebasan lahan. Namun perusahaan mempunyai target untuk melakukan pengukuran kadastral pada tahun 2024 ini.

Sementara itu, Agustian Hadinata Kepala Desa Barturaja baru meminta agar pihak PT Kendi Arindo menjelaskan poin poin salah satunya ialah penyaluran dana Corporate social responsibility (CSR) ke Desa.

“Tadi kami sudah bertemu dengan pihak PT Kendi Arindo, salah satu pembahasan kami ialah mengenai Penyaluran dana CSR itu dan sudah dijelaskan oleh Pihak PT bahwa penyerapan tersebut sudah di arahkan ke Pemkab Empat Lawang dan memiliki forum CSR di Bappeda, ” ungkapnya kepada media ini.

Disisi lain, dirinya selaku Kepala Desa juga mempertanyakan sudah berapa Hektar tanah di Desa Baturaja baru yang telah di beli oleh pihak PT Kendi Arindo.

“Dipertemuan tadi sudah saya tanyakan ke pihak PT terkait luasan tanah yang sudh di beli oleh PT Kendi Arindo, namun pihaknya tidak membawa datanya dan akan mengirimkan datanya setelah di cek ke bagiannya, ” ujarnya.

“intinya apa yang saya lakukan ini semata untuk mensejahterakan masyarakat dan dengan harapan dapat teserapnya tenaga kerja dari penduduk setempat sehingga menambah pemasukan buat pembangunan didesa kita, ” sambungnya.