Puluhan Kosmetik Tanpa Izin Beredar di Palembang

Palembang285 Dilihat

Palembang – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang umumkan hasil pelaksanaan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetika di Palembang tahun 2024 yang digelar di Aula BBPOM Palembang, Kamis (29/2/2023).

Plt. Kepala Balai Besar POM Palembang Teddy Wirawan, M.Si., Apt mengatakan, intensifikasi pengawasan kosmetika ini merupakan kegiatan Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan ekonomi nasional. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetika ini dilaksanakan pada tanggal 19-23 Februari 2024,” ujarnya.

Lanjut, pada tahun 2024 terdapat perbaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 antara lain cakupan area pengawasan yang lebih luas yaitu di Kabupaten OKI dan Kabupaten OKI Timur bukannya hanya di kota Palembang saja. Jumlah sarana klinik kecantikan lebih banyak pada tahun 2023 ada 19 sarana sedangkan pada tahun 2024 berjumlah 28 sarana.

“Jumlah sarana yang kita awasi sebanyak 28 klinik kecantikan. Kita menemukan kosmetik tidak memenuhi standar di 7 sarana. Kita menemukan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 26 item dengan jumlah produk sebanyak 424 pcs dengan total harga sebesar Rp. 39.904.000,” bebernya.

Dikatakannya, adapun jenis kosmetik tanpa ijin edar antara lain krim racikan, skin whitening cream, facial wash, body lotion, dan serum. Seluruh produk ini dilakukan pemusnahan. Waktu pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas BBPOM di Palembang.

” Terkait masih adanya peredaran kosmetik tanpa ijin edar maka kami meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang digunakan. Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selali Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek izin Edar dan cak kadaluarsa,” tutupnya. (Fin)