MUSI BANYUASIN – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Lilis Sidabutar CS menggelar aksi damai di area penambangan batu bara milik PT. Arthaco Prima Energy (APE), Selasa (28/10/2025), di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT. Sepakat Siantar (SS) dan PT. Arthaco Prima Energy (APE). Warga menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah sejak tahun 2008 berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
Warga didampingi kuasa hukum Dadi Junaidi, S.H., dari Kantor Penasihat Hukum DEJE, S.H. & Rekan, yang menegaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki kliennya jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat sejak tahun 2008. Lahan itu diperoleh secara resmi, namun kemudian dijual sepihak oleh PT. Sepakat Siantar kepada PT. APE tanpa sepengetahuan pemilik. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta aktivitas tambang dihentikan sementara hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Dadi Junaidi.
Sementara itu, Andial, S.H., selaku Koordinator Lapangan aksi, dalam orasinya menegaskan bahwa warga hanya menuntut keadilan dan perhatian pemerintah pusat.“Kami menuntut agar hukum benar-benar ditegakkan. Kalau hukum masih jadi panglima di negeri ini, maka rakyat kecil juga harus mendapat keadilan. Kami mohon agar Bapak Presiden Prabowo Subianto mendengar jerit hati kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegasan, warga memasang patok kayu dan spanduk di lahan yang disengketakan sebagai simbol agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
Dari pihak perusahaan, hadir Askep PT. Sepakat Siantar, Herman, didampingi lawyer T. Sihotang, S.H., yang menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait permohonan status quo dari penggugat, semuanya kami serahkan kepada majelis hakim. Mari kita hormati perkara yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.SKY hingga ada keputusan,” ujar Sihotang.
Sementara itu, pihak PT. Arthaco Prima Energy diwakili Okto Tampubolon, S.H., selaku Legal perusahaan, menyatakan menghormati aspirasi warga namun berharap aktivitas tambang tetap berjalan.“Kami menghargai warga yang menyampaikan pendapat secara damai. Tapi kami juga berharap aktivitas tambang tetap berjalan, karena penyetopan bisa berdampak besar bagi operasional dan karyawan. Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanisme,” ungkap Okto.
Kapolsek Babat Supat, Iptu Malin, S.H., yang turut hadir mengamankan jalannya aksi, mengimbau agar massa tetap tertib dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kami dari pihak kepolisian siap mengawal jalannya aksi ini agar tetap kondusif. Silakan sampaikan aspirasi, tapi hindari tindakan yang dapat memicu benturan atau kerusuhan,” tegasnya.
Aksi damai berlangsung aman dan tertib hingga sore hari. Namun, warga tetap melakukan pemblokiran lahan dengan memasang patok kayu dan spanduk sebagai bentuk penegasan bahwa mereka menolak aktivitas tambang sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.(AS)
















