Banyuasin -Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH kembali memberantas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Retribusi Parkir di Kabupaten Banyuasin dan menetapkan tiga orang tersangka. Antisipasi melarikan diri serta menghilangkan barang bukti (BB) ketiga pejabat tersebut langsung di tahan oleh tim Pidsus Kejari Banyuasin dipimpin oleh Giovani SH MH.
Ketika dihubungi media ini, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, Benar Tim Pidsus Kejari Banyuasin telah menetapkan 3 tersangka dan ketiganya langsung ditahan atas kasus dugaan Pungli Retrebusi Parkir di Kabupaten Banyuasin,”ujarnya. Jum’at 21 Maret 2025 sore.
Mereka adalah, AL, sekarang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Banyuasin serta Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Banyuasin.
Kemudian, EP, dia saat itu menjabat Kepala UPTD Dinas Perhubungan Darat tahun 2019.
Serta S, Kepala Subbag Tata Usaha UPTD Dinas Perhubungan tahun 2021 hingga 2023.
Giovani juga mengatakan bahwa penahanan tersebut dan menyatakan bahwa penahanan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di bidang retribusi parkir tahun 2020 hingga 2023.
“Kamis siang kemarin ketiganya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, setelah cukup bukti, mereka langsung ditetapkan tersangka dan ke tiganya langsung ditahan”jelas Giovani.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Klas 1 Palembang”jelasnya lagi.
Kami lakukan penahanan untuk mencegah para tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ketiga tersangka tersebut sudah kami bawa dan selama 21 hari ke depan akan dilakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, tutup Giovani SH MH