EMPAT LAWANG, pilarsumsel.com – Ladang ganja seluas kurang lebih satu hektar, yang ditanam di lereng curam perbukitan di Kabupaten Empat Lawang, berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang, Rabu (2/2).
Tidak kurang dari seribu batang tanaman ganja, dengan rincian sekitar 600 batang besar dan sekitar 400 batang kecil tanaman ganja berhasil diamankan tim gabungan BNN Kabupaten Empat Lawang, yang di-backup personel dari BNN Kota Lubuklingga, BNN Kabupaten Musirawas dan BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Syahril SH mengatakan, temuan ladang ganja ini, di kawasan Bukit Mandi Angin Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Disampaikannya, terungkapnya ladang ganja di lereng curam perbukitan itu, berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya ladang ganja tersebut dan oleh personel BNN Kabupaten Empat Lawang, dilakukanlah penyelidikan.
Kemudian, saat dilakukan penyelidikan yang dimaksut, personel BNN Kabupaten Empat Lawang, meringkus seorang pemuda berinisial EF (25), seorang warga Kecamatan Pendopo Barat.
“Saat ditangkap, tersangka EF ini membawa daun ganja sebanyak kurang lebih setengah kilogram, yang dia simpan di badannya,” jelas Syahril.
Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui jika dia memperoleh ganja tersebut dari seseorang teduga pemilik kebun ganja yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan tersangka ini juga, kita semakin jelas di mana lokasi ladang ganja itu,” bebernya.
Lebih lanjut Syahril menerangkan, setelah memperoleh informasi yang lebih jelas itu, dilakukanlah penggerebekan ke lokasi ladang ganja teraebut. Personel BNN sebut Syahril, harus menempuh perjalanan kaki selama kurang lebih 3,5 jam dan malam hari untuk tiba di lokasi.
“Awalnya kita tidak menduga, lokasinya itu berada di perbukitan curam dengan kemiringan sekitar 45 derajat,” imbuhnya.
Juga, sambung Syahril, kondisi tanaman ganja (batang besar) di lokasi itu tidak tinggi, karena sering dipangkas seperti tanaman bonsai.
“Jadi, tanaman ganjanya tidak ada yang tinggi melebihi tanaman kopi di sekitar tanaman ganja itu. Kemungkinan pemiliknya sengaja membonsaikan tanaman ganja, agar tidak terpantau drone,” paparnya.
Untuk selanjutnya, oleh pihaknya tanaman ganja itu dibabat dan diangkut sebagai barang bukti. Selanjutnya barang bukti dan seorang tersangka berinisial EF dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumsel, di Palembang, untuk diamankan.
“Mengingat ruang tahanan kita tidak memenuhi standar, baik barang bukti maupun tersangka seger kita bawa ke Palembang. Kalau proses hukumnya, tetap kita yang proses,” tandasnya. (fr)