Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Bea Cukai Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Berita714 Dilihat

 

PALEMBANG, pilarsumsel.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) amankan ribuan bungkus rokok tanpa bea cukai didalam bus dan bagasi yang berada di halaman loket triadi satrio wisata, Kamis (8/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan, dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang yang akan dibawa ke Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.

“Untuk mengelabuhi anggota kita mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio wisata,” ujarnya, Senin (22/11).

Namun saat telah terjadinya pemidahan rokok tanpa cukai tersebut kedalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit 4 SUBDIT 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok tanpa cukai tersebut yang berada di dalam bus tersebut.

Untuk rincian rokok tanpa bea cukai tersebut lanjut dia mengatakan, terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

“Selain mengamankan ribuan rokok tanpa bea cukai anggota kita turut mengamankan mobil bus pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN,” katanya kepada wartawan disela-sela press release di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik,” tutupnya. (ervina)