MARTAPURA (pilarsumsel.com)– Sebanyak 6000 orang yang tidak menggunakan masker terjaring operasi yustisi diberikan teguran lisan. Hal tersebut diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Waka Polres Kompol Erwin S Manik.
“Selama dua bulan kita berikan teguran tertulis sebanyak 3049 orang. Sementara 5230 kita berikan sanksi sosial diantaranya 662 orang menyanyikan lagu wajib nasional. 1605 orang membersihkan fasilitas umum. 1099 orang membacakan pancasila dan 1864 diberikan tindakan fisik,” katanya.
Dikatakan, bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini salah satunya disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Karena itu perlu sinergi dari semua elemen, baik Polri, TNI, Sat Pol PP dan semua organisasi masyarakat untuk mengingatkan masyarakat agar dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Dengan adanya sanksi sosial ini kata Kapolres diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga dapat patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. “Operasi Yustisi ini akan terus dilakukan secara masif dampai masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (clau)