Rudapaksa Anak Dibawah Umur dengan Modus Ajak Korban Lihat Sesajen

Utama579 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com- Sudarmono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Mura.

Petani, warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan  STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura itu diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Itu dialami korban PA yang diketahui berstatus pelajar.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Jumat (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.  Penangkapan berdasar LP/B – 112 /XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel/ tanggal 12 November 2021.

“Korban alami trauma atas kejadian itu,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di kebun milik warga di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

 

“Pelaku memaksa korban dan membekap mulut korban, lalu membawa ke kebun untuk melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur,” katanya.

 

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain. Atas kejadian itu, keluarga korban selaku pelapor tidak senang. Apalagi korban mengalami trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

 

Barang bukti (BB) yang diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah. Lalu satu lembar celana training merah, satu BH warna hitam dan satu celana dalam dalam warna biru.

 

Sementara itu pengakuan tersangka kepada Polisi aksi bejat yang dilakukannya tersebut berawal saat korban sedang lewat depan rumah. Lantas pelaku meminta ditemani korban untuk melihat sesajen dikebun karet.

Setelah di TKP, pelaku melakukan cabul. Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan berkata “awas kau ngomong dengan wong kagek bini aku tahu kubunuh kau”.

 

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” pungkasnya.(ans)