Sabu 16 Kg Asal Aceh Gagal Beredar di Sumsel

Berita434 Dilihat

Palembang, pilarsumsel.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebesar 16 Kg dari Aceh yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

Selain menggagalkan peredaran sabu ini, petugas juga mengamankan 2 tersangka berinisial AR (48) dan FD (39). Hal ini terungkap saat press release di lobby gedung Promoter Mapolda Sumsel, Rabu (2/2/2022).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan modus yang dilakukan oleh tersangka untuk membawa barangnya yakni dengan menggunakan mobil bak berisi pohon sawit yang disembunyikan didalam bagasi bawah mobil yang sudah di modifikasi dengan bag hidrolik.

“Kedua tersangka membawa sabu 16 Kg sabu dengan menggunakan mobil pikup Mitsubishi jenis L300. Pelaku melintas di Perbatasan Sumsel dan Jambi atau Jalan Palembang-Jambi, Km 59, Simpang Tungkal, Kabupaten Muba, Selasa (01/02/2022) dini hari,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan dengan mengamankan sabu ini berarti sekitar 160.000 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Selama tahun 2021, petugas telah menangkap 2.659 tersangka kasus narkoba mulai dari bandar, pengguna dan pengedar dengan barang bukti kg sabu dan ganja 263 kg, “tukasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menambahkan penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar.

“Sebelumya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang narkotika dari Aceh menuju Palembang. Setelah pemeriksaan kami belum menemukan barangnya, akhirnya pelaku mengaku. Saat kita pencet tombol bak mobilnya naik. Ternyata ada barang bukti. Ini modus pertama kali,” bebernya.

Lanjut, ia mengatakan pengendalinya oknum warga binaan di salah satu LP yang ada di Sumsel.

Barang haram itu akan masuk ke Palembang. Mereka banyak memakai bahasa isyarat. Terkait perkara ini, polisi juga akan melakukan TPPU terhadap bandarnya nanti,” pungkasnya. (Vin)