Sadis, Kawanan Begal Ancam Korban Gunakan Parang

Sumsel, Utama1437 Dilihat

PILARSUMSEL.COM, Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan poros perbatasan antara Desa Lubuk Ketepeng dengan Desa Tanjung Aur Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel berhasil ditangkap tim Macan Komering Polsek Jejawi tanpa perlawanan.

Peristiwa penangkapan itu Kamis (16/9) sekira pukul 03.00 Wib, yaitu pelaku Joni (33) dan Suryadi (36) keduanya warga Desa Lubuk Ketepeng Kecamatan Jejawi OKI. Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jejawi Iptu Avif bersama Kanit Reskrim Aipda Andry Ansyah.

Saat ditangkap keduanya tanpa perlawanan, ” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik SH, Jumat (17/9).

Diterangkan, kedua pelaku setelah dilakukan interogasi mengakui perbuatan yaitu dengan cara menghadang korban Barliansyah Ahmad warga Desa Pampangan Kecamatan Pampangan OKI saat melintas di lokasi kejadian jalan poros perbatasan Desa Lubuk Ketepeng dengn Desa Tanjung Aur Kecamatan Jejawi OKI.

“Korban saat melintas di TKP dengan sepeda motor Honda Beat warna merah putih BG 6784 KAJ. Saat itulah kedua pelaku menghadang korban dengan menggunakan parang dan langsung merampas motor korban, ” jelas Manik.

Rupanya, masih kata Manik, sepeda motor yang dirampas oleh kedua pelaku dibawa melalui jalur sungai dengan perahu ketek. Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polsek Jejawi. Aksi keduanya itu terjadi pada Januari 2021.

” Berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek, sehingga diketahui identitas dan keberadaan diduga pelaku, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap, ” ujarnya.

Ditambahkan, saat ini kedua pelaku yang telah diamankan dititipkan langsung ke Rutan Polres OKI, sementara barang bukti berupa perahu diamankan di Polsek Jejawi. Sedangkan untuk barang bukti berupa sepeda motor korban masih dalam pencarian pihak Polsek. (sumeks.co)