PALI-Senin, 8 April tahun 2024, sekitar pukul 09.24 WIB, sebuah tragedi kebakaran melanda satu unit rumah warga di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Rumah yang terbakar adalah sebuah rumah panggung yang terbuat dari kayu, milik Efriyanti (29), yang beralamat di Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Pada hari yang sama, terjadi keributan antara Efriyanti dengan suaminya, Tamrin bin Basri. Efriyanti kemudian pergi meninggalkan rumah untuk berjualan ikan.
tidak lama berselang suami korban pergi juga meninggalkan rumah tersebut, pada saat suami korban pergi meninggalkan rumah tiba-tiba di dalam rumah tersebut api sudah membesar membakar rumah.
Pada saat api sudah membesar saksi Sukmawati dan Abri berteriak dan meminta tolong kepada warga yang lainnya untuk memadamkan api tersebut, namun api sangat cepat membesar
Usaha untuk memadamkan api tidak berhasil karena rumah tersebut mengandung minyak bensin dan terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
“Diperkirakan kerugian materi akibat kebakaran mencapai sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” Ungkap Kapolsek Penukal Utara
IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH juga mengatakan personil Polsek Penukal Utara turut bergerak cepat dengan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis police line, dan mendata saksi-saksi serta pemilik rumah.
Kejadian ini diduga kebakaran tersebut disengaja oleh suami korban, Thamrin bin Basri.
Saksi-saksi mendengar pertengkaran hebat antara pasangan ini sebelum kebakaran terjadi.
Suami korban bahkan mengancam akan membakar rumah sebelum pergi meninggalkan tempat tersebut.
Kecepatan api dalam menghancurkan rumah menimbulkan dugaan kuat bahwa kebakaran tidak bersifat alami.
Kejadian tragis ini masih menjadi fokus penyelidikan Polsek Penukal Utara untuk mengungkap kebenaran di balik kebakaran yang menghancurkan rumah Efriyanti di Desa Tempirai Selatan. (Has)