Sampah Tidak Boleh Dibakar Namun Ditimbun

Sumsel1019 Dilihat

pilarsumsel online,

EMPAT LAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, secara rutin melakukan pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan mengunakan beberapa alat berat berupa excavator dan dozer.  Ini dilakukan agar tumpukan sampah di TPA tidak menggunung dan tidak merusak lingkungan di sekitarnya.

“Pengelolaan sampah ini biasanya dilakukan seminggu sekali secara rutin, agar sampah di TPA tidak menumpuk dari pengangkutan armada sampah di beberapa wilayah di Tebing Tingggi,” kata Kabid Limbah B3 DLH Empat Lawang, Sukarno.

Baca :Begini Mekanisme Pilkades Pergantian Antar Waktu di Mura

Sedangkan untuk pengangkutan sampah diberbagai wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, kata dia, DLH mempunyai empat mobil sampah dan satu mobil kontainer. Masing-masing di tempatkan di beberapa titik di wilayah Kecamtan Tebing Tinggi. “Apabila sudah penuh langsung diangkut petugas,” ucapnya.

Dengan pengelolaan sampah di TPA, lanjutnya, agar lingkungan tetap terjaga hingga sampah bisa dimanfaatkan dan dipilah kembali. “Jadi tidak boleh dibakar, namun dikelola dengan sistem ditimbun secara berlapis dengan tanah,” ungkapnya.

BACA :Diduga Warga Muratara Tewas Dibunuh

Namun di lapangan, sambungnya, terdapat banyak kendala, seperti pendanaan dan alat, serta sumber daya manusia (SDM).

“Salah satu alat berat sering rusak, jadwal pengelolaan yang lama karena terkendala dana, sumber daya manusia yang belum mengerti tentang pengelolaan sampah dan masih banyak lainnya,” tandasnya. (SO)