Satlantas Polres Pali Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong ke Bengkel Hingga Pelajar

Pali486 Dilihat

PALI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI menggelar sosialisasi dan himbauan mengenai larangan penggunaan knalpot non standar, khususnya jenis racing/brong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan tersebut.

Acara sosialisasi berlangsung pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 13.00 WIB hingga selesai. Tempat pelaksanaan melibatkan toko sparepart kendaraan dan bengkel di wilayah Kabupaten PALI, serta melibatkan siswa/siswi SMKN 1 Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dalam kegiatan ini, Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, S.H. menyampaikan himbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing/brong untuk segera menggantinya dengan jenis knalpot standar.

Kasat Lantas Polres PALI juga menghimbau agar pengendara yang sudah menggunakan knalpot non standar untuk melepasnya dan menggantinya dengan yang sesuai standar.

“Sosialisasi juga dilakukan secara khusus kepada siswa/siswi SMKN 1 Talang Ubi, Kabupaten Pali. Satlantas Polres PALI berupaya meningkatkan pemahaman generasi muda terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot non standar,” ucap AKP Kukuh Fefrianto SH

Lanjutnya, satlantas polres PALI juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko spare part kendaraan dan bengkel untuk tidak menjual knalpot non standar.

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran knalpot yang melanggar regulasi di masyarakat,” ujarnya

Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres PALI berharap dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan.