Banyuasin -Satuan Kepolisian Perairan dan udara ( Satpolairud )bersama gabungan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba )berhasil mengungkap tindak pidana Senpira dan Narkotika.
Laporan ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi model A – 01/ I / 2024 / SPKT Sapolairud Polres Banyuasin Polda Sumsel, tanggal 12 Januari 2024.
2 Pelaku yang berhasil diamankan sdr. EB (45) berprofesi Petani alamat Desa Manggar Raya, RT.12 Kec Tanjung Lago, Kab Banyuasin
dan sdr. ES (21) Pekerjaan Buruh beralamat Dusun 2 lorong Sawi RT 10 Desa Manggar Raya Kec Tanjung Lago Kab Banyuasin.
Kasat Polairud Polres Banyuasin IPTU Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., M.Si. Menjelaskan bahwa pada Hari jumat tanggal 12 Januari 2024 didapat informasi dari masyarakt bahwa disebuah pondok desa Mangga Raya kec Tanjung Lago Kabupten Banyuasin sering dijadikan transaksi narkotika Jenis sabu.
Kemudian, setelah mendapatkan Informasi tersebut Kasat Polairud menginstruksikan Sat Polairud bersama Satnarkoba untuk melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.
setelah dilakukannya penyelidikan bahwa benar adanya,kemudian Satpolairud bersama gabungan Sat Narkoba langsung melakukan pengamanan terhadap 2 pelaku a.n EB dan ES di sebuah pondok didepan rumah terletak di Desa Mangga Raya RT 12 Kec. Tanjung Lago kab. Banyuasin pada pukul 18.30 WIB.
Dari Hasil pengamanan 2 pelaku tersebut didapatinya 2 Paket Narkotika jenis sabu dengan bruto 3.90gram dan 2 ball plastik klip, 1 buah botol minum warna putih kemudian dilakukannya penggeledahan di rumah pelaku didapati 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 Butir Amunisi CIS serta 1 butir amunisi Kalibee 5.46 yang ditemukan di pojok belakang rak piring miliknya.
kemudian Pelaku beserta Barang Bukti Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin dan Perkara Senpira dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Satpolairud Polres Banyuasin. (sumantri)