PALI – PA (36) tahun, warga asal Dusun ll Sepantan Jaya kecamatan Penukal berhasil dibekuk oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI.
Dia ditangkap polisi lantaran diduga PA dan kelima temannya terlihat dalam dugaan kasus pencurian minyak mentah milik PT Medco Energi pada tanggal 24 Juli 2023 lalu.
Aksi pencurian minyak tersebut terjadi di Km 76 jalur jene pengabuan Dsn II Desa Spantan Jaya Kec Penukal Kab PALI, akibatnya PT Medco Energi mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan hal itu ke Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, mengatakan, ditangkapnya PA berdasarkan LP/B-58/ VII/ 2023/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, hari Senin Tanggal 24 Juli 2023 lalu.
Dijelaskannya, pada saat melakukan aksinya, PA ini bersama temannya menggunakan mobil truk col diesel BE 8808 PJ dan tiga buah drum mencuri minyak mentah milik PT Medco Energi.
” Pencurian itu dilakukan 6 orang, pada saat digerebek tim BKO hanya 3 orang yang berhasil ditangkap, sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri dari TKP, salah satunya PA ini,” kata Kasat Reskrim Polres PALI pada Sabtu (18/5/2024).
Setelah kita melakukan penyelidikan yang cukup lama lanjutnya, kita mendapatkan informasi pelaku yang melarikan diri itu sedang berada di rumahnya, dan petugas Kepolisian Resort PALI langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan kemudian langsung diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.
Diketahui adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) unit mobil truck merk mitshubishi warna kuning nopol BE 8084 PJ, dan 3 buah drum berisikan minyak mentah. (*)