PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana penggelapan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan LP/B-197/VI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL pada tanggal 27 Juni 2024.
Kejadian penggelapan sepeda motor yang berlangsung pada 25 Juni 2024, berhasil diungkap oleh Polres PALI.
Kasus ini melibatkan tersangka ES (29), warga Dusun I Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang ditangkap di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistiara, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Farda Agustianti.
“Kronologi kejadian bermula ketika tersangka yang dikenal sebagai ES (29), menemui korban di rumahnya yang beralamat di Simpang Raja, RT. 10 RW. 04, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI,” ucapnya kepada awak media pada Rabu (03/07/2024).
Kasat Reskrim IPTU Yudhistiara, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa Tersangka meminjam satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020 dengan alasan ingin pulang ke kampung halamannya di Desa Tanjung Batu.
Setelah meminjam sepeda motor tersebut, tersangka tidak dapat dihubungi lagi, yang membuat korban melapor ke Polres PALI.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim IPTU Yudhistiara, S.Tr.K., S.I.K., mengarahkan Kanit Pidum IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K beserta Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penangkapan.
“Tim berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 6811 ADB,” ujar IPTU Yudhistiara, S.Tr.K., S.I.K.
Saat di interogasi Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres PALI. (*)