Satreskrim Polrestabes Palembang Bekuk Pencuri Emas Logam Mulia

Palembang223 Dilihat

Palembang-Mardianto (40),warga Sungsang ini Usai sudah pelariannya
terhenti, setelah diberikan petugas tindakan tegas terukur. Lantaran tak menghiraukan petugas dan hendak kabur saat ditangkap Mardianto pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas

Mardianto ditangkap petugas Pidum (pidana umum) dan Tekab 124 Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit, AKP Robert Sihombing, saat berada di rumah, Sabtu, (13/1/2024), sekitar pukul 16.00. Melihat petugas yang mengenakan baju preman, saat itu tersangka melompat dari rumah dan sempat terjadi kejar-kejaran.

Informasi yang dihimpun, aksi bobol rumah yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada, Jumat, (15/1/2023), sekitar pukul 12.30, di Jalan Sei betung II Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang, )krohan yakni Achmad Putra Yudha Nugraha (36).

Dimana aksi terangka diketahui korban sekitar pukul 17.45, saat dirinya baru pulang dan tiba dirumah. Lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka. Kemudian korban masuk kedalam kamar tersebut, melihat kondisi kamar dan lemari sudah dalam keadaan berantakan.

Mengetahui rumahnya sudah dimasukin maling, korban langsung mengecek barang-barang yang ada didalam kamar-kamar tersebut sudah hilang. Kurang puas korban kembali mengecek CCTV Rumah dan terlihat pada jam 12.30. ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kerumah pelapor dengan cara melompati pagar depan rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku menuju masuk kerumah melalui pintu belakang rumah. Dan akibat peristiwa bobol rumah itu korban kehilangan 3 buah logam mulia masing-masing berat 50 Gram, 1 buah logam mulia berat 25 gram, 2 buah logam mulia masing-masing berat 1 gram.

Selain itu, emas perhiasan berat sekitar 80 suku, emas bentuk gelang berat 4.5 Gram, 2 buah cincin emas masing-masing berat 3.5 gram, uang tunai sebanyak Rp 18.500.000 kita , surat beharga berupa BPKB Mobil toyota yaris dan BPKB Mobil Daihatsu Xenia dengan kerugian materil sebesar Rp 400 juta.

Tidak terima, rumahnya sudah Disatroni Maling korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Narryo sugihhartono melalui Kasat Reskim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kasubnit Pidum dan Tekab 134, Iptu Naibaho membenarkan tersangka sudah berhasil ditangkap anggotanya di kawasan Sungsang. ” Benar tersangka ini merupakan TO (target Operasi) kita, dan sudah lama kita cari. Dengan kasus pembobol rumah (pencurian),” Ungkap Haris

Lanjutnya, saat melakukan aksinya tersangka ini berpura-pura menjadi pemulung. Lalu saat mengetahui rumah korban tak berpenghuni, saat itu lah tersangka ini masuk rumah korban dengan cara melompat pagar depan rumah korban.

‘ tersangka ini pura-pura jadi pemulung. Mengetahui rumah korban sepi. Tersangka ini masuk rumah korban dengan cara melompat pagar. Dan masuk kedalam rumah membobol pintu belakang. Setelah masuk saat itu tersangka menguras barang barang berharga korban,” ungkapnya sambil mengatakan tersangka ini merupakan Resedivis kambuhan.

Selain mengamankan pelaku, sambung Haris, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, emas logam mulia, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, motor dan TV dan barang barang lain yang curi pelaku dari rumah korban.

” Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, ” tutupnya

Sedangkan, tersangka Mardianto, saat di periksa petugas mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sendirian,” barang barang itu saya jual murah pak. Mau cepat jadi saya hanya dapat uang sekitarRp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot,”tutupnya (yan).