Palembang ,PS- Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya menghadiri dan menyaksikan Pemusnahan Arsip In Aktif tidak bernilai guna pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Sumsel Tahun 2021 yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel, Senin (14/6/2021).
Sebanyak 1.384 berkas inaktif yang telah berusia 20 tahun telah dimusnahkan dengan cara dibakar. Berkas yang dimusnahkan berasal dari delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah provinsi Sumatera Selatan yakni Badan Kepegawaian (BKD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, dan Dinas Kearsipan.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya mengatakan, pemusnahan arsip inaktif perlu dilakukan apalagi arsip yang sudah tidak lagi ada fungsi dan kegunaannya bagi pemerintah daerah.
“Pemusnahan arsip perlu dilakukan agar mempermudah perkerjaan dinas kearsipan dalam mempersempit lingkup pencarian berkas dan memberi ruang untuk menyimpan arsip yang baru,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kenapa harus ada dinas tersendiri dalam mengurus kearsipan. Hal ini dikarenakan untuk arsip merupakan benda penting bagi pemerintah yang harus dikelola dengan baik agar ketika diperlukan dapat dengan mudah dicari dan ditemukan serta menjadi bukti dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan provinsi Sumatera Selatan Septiana Zuraida mengatakan, betapa pentingnya arsip, bahwa setiap apapun bentuknya data-data disetiap dinas itu harus ada arsip.
“Arsip itu mencerminkan tata kelola yang baikdan benar. Paling banyak dari Dinkes 724 berkas yang dimusnahkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan jumlah berkas di setiap OPD cukup banyak mencapai ratusan ribu tetapi karena keterbatasan petugas membuat hal ini tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Kita punya 23 tenaga arsip sementara yang harus kita kerjakan ratusan ribu berkas. Jadi tenaganya terbatas. Seharusnya setiap OPD sudah bisa memilah berkas yang harus dimusnahkan. Jadi berkas yang sudah masuk tinggal finalnya. Setiap OPD harus ada menangani khusus arsip. Untuk rentang waktu pemusnahan berkas selama 10 tahun. Tapi sejak kantor ini berdiri baru ini dimusnahkan,” pungkasnya. (vin)
>