Setrum Ikan Berujung Dipenjara

Sumsel, Utama721 Dilihat

pilarsumsel online,

MURATARA – Zul (32) warga Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui melakukan tindakan penyeteruman ikan Jum’at (28/5/2021)

Pelaku di dilaporkan dan dibawa ke Polres Muratara oleh Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Muratara setelah tertangkap tangan oleh anggota LPPAS saat sedang melakukan patroli di Sungai Rawas Desa Surolangun Kecamatan Rawas Ulu.

Ketua LPPAS Muratara Reka menuturkan pada saat melakukan patroli sekitar pukul 01.00 Wib melihat 1 (satu) unit perahu sedang berada di tepi sungai, lalu bersama anggota lainnya menghampiri perahu tersebut, setelah mereka mengahampiri perahu tersebut terdapat 2 (dua) orang berada di tepi sungai dan terlihat banyak ikan berada di dalam perahu tersebut.

Curiga dengan keberadaan ikan tersebut karena di dalam perahu yang mereka bawa terdapat alat setrum, kemudian anggota menanyakan ikan tersebut dari mana, dan berkata kepada mereka ikan tersebut hasil setrum an atau bukan, namun pelaku tidak memberi jawaban dan langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berenang ke tepi sungai di seberang.

Melihat pelaku tersebut melarikan diri, anggota melakukan pengejaran dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya dapat di amankan beserta barang bukti 1 (satu) Unit Perahu kayu berwarna kuning beserta mesin, 1 (satu) unit genset listrik, 1 (satu) buah jaring bergagang kayu sepanjang +/- 3 meter untuk menyetrum ikan, Ikan hasil sentruman dan 1 (satu) unit angkong berwarna merah.

Saat ini pelaku sudah kami laporkan ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Kapolres Muratara  AKBP Eko Sumaryanto Membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kami sudah terima laporan tersebut LP/A- 29 /V/2021/Sumsel/Muratara, tanggal 28 Mei 2021 tentang tindak pidana penyeteruman ikan yang terjadi di Sungai Rawas Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Ujar Kapolres

Saat ini sudah di tindaklanjuti dengan melakukan Koordinasi kepada pihak dinas perikanan, dan JPU, jika nanti terbukti maka pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana Penyetruman ikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan,” Pungkasnya. (smsi)