Sidang Arbitrase, Adira “Gigit Jari”, Tidak Miliki Hak Perlawanan dari Penggugat

Berita558 Dilihat

LJUBUKLINGGAU-PILARSUMSEL.COM-Sidang lanjutan arbitrase penarikan paksa unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Daihatsu Grandmax milik Citra Dewi yang dilakukan oleh pihak ketiga PT Adira Finance cabang lubuklinggau yakni PT Kencana Perkasa memasuki tahap ketiga dengan agenda pembuktian, Senin (31/1/2022).

 

Sidang yang diketuai Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, H Nurulsulhi (kak Nun), terungkap dipersidangan bahwa pihak tergugat tidak memiliki hak haknya dalam sidang.

 

Soalnya, pihak tergugat memilih opsi mediasi kekeluargaan, sedangkan sidang sebelumnya pada 20 Januari 2022, sudah menetapkan lanjut sidang arbitrase. Selanjutnya, pihak tergugat mundur dari sidang, karena legal Adira Bengkulu meminta sidang mediasi kekeluargaan. Artinya, hak hak tergugat dalam sidang tidak bisa digunakan dan hanya menunggu hingga hasil keputusan.

 

Usai sidang arbitrase, pihak penggugat H Romi Jaya didampingi Dirwaster LKPK Sumsel Ali Muap beserta wakilnya Suhaimi dalam jumpa persnya menyampaikan, bahwa pihaknya merasa terbantu sekali adanya  BPSK. “Kita menyampaikan apresiasi atas gagasan Pemkot Lubuklinggau bisa menghadirkan BPSK. Kita sebagai konsumen mudah perjuangkan hak –hak kita yang merasa dizholomi,” ungkapnya.

 

Lanjut mantan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau ini,l pihaknya juga mengapresiasi pada hakim majelis BPSK. Dengan BPSK ini, sambung dia, hak-hak konsumen dierhatikan, baik segi aturan aturan yang ada di konsumen.

 

Berjalannya sidang, Romi dkk kaget keputusan pada waktu itu, sidang arbitrase. Kita lihat arogansi oknum tersebut, yang menampakan tidak bersahabat dengan konsumen, itu menimbulkan tanda pertanyaan. Hari ini dihadiri pak Rio, bagian karyawan Adira Lubuklinggau, yang ketidaksepahaman langkah yang diambil Bobi.

“Kita bingung, sebesar finance Adira, yang pada hakekat mendongkrak ekonomi lemah, bukan

membukus kapitalis dengan finance,” jelasnya.

Romi Jaya melihat dari intruksi Kapolri dan aturan berlaku, perampasan mobil bisa diancam pidana 5 tahun penjara.

“Kita meminta majelis, membuka transparan sidang ini. Mungkin atas insenden ini, jangan sampai terjadi pada Adira adira lainnya,” pungkasnya. (ag)