LUBUKLINGGAU– Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD kabupaten Muratara, Firsyah H Lakoni berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang itu dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/2/2023).
Sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian, SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, lalu tujuh saksi diambil sumpah sebelum dimintai keterangan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan Tujuh Orang saksi meliputi saksi Firsyah H Lakoni, anggota DPRD Fraksi Nasdem, warga Ketapat Air Bening, Haiping, wargaTaba Koji, Joni Iskandar warga Ketapat Bening, Abu Yamin warga Desa Air Bening, Marison warga Ketapat Bening, Bayu Ekonom, warga
Bemi Anggoro, warga Ketapat Air Bening.
Dihadapan majelis hakim, saksi Firsyah mengaku, Dirinya berlima satu mobil menuju ke rumah salah satu calon kades menggunakan mobil Fortuner. Awalnya mereka menuju rumah Sudirman, sampai dipertigaan, belok kiri. Firsyah melihat mobil parkir Cayla BG 1352 Q warna silver terparkir didepan warung disebelah rumah sudirman. “Mobil itu terparkir di depan warung sebelah rumah Sudirman, namun rumah Sudirman terkunci. Setelah itu saya berangkat kembali dan ada dua orang yang minta uang kepada saya, dan saya berhenti lalu mengasih.dan tiba-tiba mobil Cayla menyalip mobil saya,” kata Firsyah.
Lanjut Firsyah menjelaskan, saat mobil satu arah dengan mobil terdakwa, salah satu terdakwa Meidy dengan kedua tangannya mengeluarkan tembakan dua kali kearah wajah saksi Firsyah (korban) seraya mengucapkan Mati kau, Mati kau. Jarak antara mobil korban dengan terdakwa 1 meter.
” Terdakwa mengarahkan penembakan dua kali ke wajah korban, lalu korban bertanya kepada terdakwa kenapa tembak saya,” ungkap Firsyah seraya menambahkan, Pelatuk ditarik 4 kali, terdengar cekrak cekrak tapi tidak meledak. Begitu 4 kali, terdakwa kabur. padahal Firsyah melihat ada peluru, namun tidak meledak.
“Saat dua kali tembakan, Mati kau Mati kau, tapi tidak meledak,” ujar Firsyah.
Masih dikatakan Firsyah, dirinya sempat lapor ke polisi yang ada dirumah calon kades, namun tidak direspon, sehingga ia ingin mengejar mobil terdakwa, namun mobil terdakwa tidak ada lagi.
” Atas kejadian tersebut saya begitu shock, karena dirinya merasa selama ini dirinya tidak ada musuh,” ungkap Firsyah.
Dilanjutkan saksi Haiping, ia membenarkan adanya perkataan Firsyah, dia melihat Firsyah akan ditembak oleh terdakwa.
” Saya melihat sendiri pelaku yang menarik pelatuk sebanyak empat kali. Bahkan tarikan Pelatuk ketiga dan keempat, pelaku sempat bicara Mati kau, Mati kau, namun alhamdulilah keempat tidak meledak,” ungkap Haiping.
Lanjut Haiping menjelaskan, Pistol yang ditembak terdakwa mengarah wajah Firsyah dan jarak 80 cm dari mobil pelaku.
” Seandainya peluru tersebut bila meledak pasti akan mengenai wajah korban,” kata Haiping.
Sementara saksi Horison juga mengungkapkan, dirinya duduk dibelakang Firsyah, diakuiny juga melihat kaca mobil pelaku sudah terbuka dan kaca mobil Firsyah terbuka pelaku langsung menembak.
” Ada empat kali pelaku tarik pelatuk, pistol langsung mengarah ke wajah Fiirsyah dan jaraknya 80 cm. Kalau memang kena maka Firsyah akan mati,” ungkap Horison.
Saksi Joni Iskandar mengatakan, posisi duduk saya ditengah dibangku kedua, diakui kondisi mobil pelaku hidup dan kaca mobil pelaku sudah dibuka.
Saksi Abu Yamin dalam kesaksiannya menjelaskan, Dirinya duduk sebelah kiri dibelakang,
” Saya melihat kedua tangan pelaku menodongkan senjata ke wajah Firsyah,” ucap Abu Yamin.
Setelah itu hakim langsung bertanya kepada terdakwa Medi Arsyah, ia tidak mendengar karena suaranya putus-putus. Namun terdakwa Medi Arsyah membenarkan semua perkataan kelima saksi. “Semua benar yang Mulia,” tegas Medi Arsyah.
Sedangkan terdakwa Herdi juga membenarkan semua keterangan saksi.
” Saya tidak keberatan, karena saya mendengarkan semua keterangan saksi,” ucap Herdi.
Sementara untuk dua saksi lagi ditunda minggu depan Rabu, (22/2/23) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi. “Sidang ditunda minggu depan,” tutup majelis hakim sambil mengetul palu sebanyak tiga kali. (smsi silampari)