Simpan Narkoba di Rumah, Nopan Tito Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara

Utama584 Dilihat

 

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Nopan Tito (24) merayakan tahun baru Imlek 2022 di balik jeruji besi Mapolres Musi Rawas. Warga Dusun I Desa Kertosono Kec. Jaya Loka Kab. Musi Rawas ini

Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 14.00 Wib anggota Sat Res Narkoba  menangkap Nopan Tito di Rumahnya  yang terletak di Dusun I Desa Kertosono Kec. Jaya Loka Kab. Musi Rawas.

Pada saat Penggeledahan Rumah Nopan Tito, Polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu  dan 1 (satu) bungkus plastik rokok yang digulung dan di bakar yang berisikan Kristal-kristal putih. BB itu diduga narkotika jenis shabu dengan  berat bruto keseluruhan barang bukti 2,47 gram , dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dipotong miring (skop) yang ditemukan di bawah kolong meja yang pelaku tempelkan menggunakan lakban warna hitam.

Tersangka Nopan Tito mengakui benar miliknya, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKPB Acmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura,” ujarnya. (Nov/rill)