Simpan Sabu Dalam Dompet, Hendra Dicokok Polisi

Utama457 Dilihat

 MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas mengamankan Hendra Ardi Yansah. Oknum petani ini diduga memiliki dua bungkus klip sabu. Sabu itu disimpan dalam dompet bergerak hello kitty.
Tersangka Hendra sapaan Hendra Ardi Yansah dibekuk di Kebun Karet di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, tanpa memberikan perlawanan, Jum’at, 07 Januari 2022 sekira Pukul 17.00 Wib.

“Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Mura AKP Herman Junaidi melalui Humasnya dalam press rilis, Minggu (9/1/2022).

Masih kata dia, anggota Sat Res Narkoba  melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. Hendra di kebun karet yang terletak di Desa Remayu Kec. Tuah Negeri Kab. Musi Rawas.  Pada saat Penggeledahan terhadap Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah bermotif hello kitty yang di dalam yang terdapat 2 ( dua )  bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibalut tissue warna putih dengan  berat bruto * 5,76 gram. “Bb  ditemukan sebelah pohon karet tidak jauh dari pelaku dan pelaku mengakui benar miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SO)