MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Anggota Sarnarkoba Polres Musi Rawas meringkus
Sarkoni (44). Pasalnya, warga Kampung III Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas diduga memiliki sabu sabu.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 09 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB, di Rumahnya yang terletak Kampung III Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 (satu) buah pipa paralon yang di dalamnya terdapat :
– 1 (satu) Bungkus plastik plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,86 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto *0,42 gram.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Sarkoni dan BB diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Hal itu dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkobq AKP Herman Junaidi pada wartawan online ini, Senin (11/4/2022).
“Barang bukti ditemukan di dapur rumah pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegasnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (agus)