SK Ketua RT/RW Tanjung Kupang Diperbarui

Sumsel856 Dilihat

pilarsumsel online,

EMPAT LAWANG – Surat Keputusan (SK) Lurah Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tentang pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW se Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, diperbarui. Alasannya, SK sebelumnya sudah berakhir pada Desember 2020 lalu.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Lurah Tanjung Kupang, langsung oleh Lurah Tanjung Kupang, kepada Ketua RT dan Ketua RW yang telah ditunjuk, Selasa (5/1).

Lurah Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi, Mahdalena pada kesempata itu mengucapkan selamat kepada Ketua RT dan Ketua RW yang telah menerima SK yang sudah diperbarui.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT dan Ketua RW yang periode sebelumhya sudah bekerja sama dengan baik, dalam membantu melayani masyarakat di Kelurahan Tanjung Kupang, dan kedepan dia berharap kerjasama yang lebih baik lagi.

Dijelaskannya, SK yang baru ini merupakan periode masa jabatan 3 tahun kedepan. Hampir seluruhnya merupakan pejabat Ketua RT dan Ketua RT lama yang kembali menjabat karena dianggap bisa diajak bekerjasama dan mendukung program pembangunan Pemkab Empat Lawang, khususnya pada tingkat kelurahan.

“Nah yang tidak diperpanjang SK-nya bukan berarti tidak bagus namun sudah melapor ada kesibukan lain sehingga diganti dengan orang yang kompeten dan bisa diajak bekerjasama membantu program kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut Mahdalena mengingatkan, agar Ketua RT dan Ketua RW kedepan, dapat memulai pekerjaan dari awal dengan menjaga kekompakan dan keterbukaan saling bekerjasama guna mewjudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

“Alhandulillah semua penilaian kami Ketua RT dan RW bagus dan masih pantas menjabat di RT dan RW masing-masing. Semua kami apresiasi kerjanya,” ujarnya. (frz)