Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Tata Kelola Perdata dan Tata Usaha Negara

Empat Lawang277 Dilihat

Empat Lawang, pilarsumsel.com — Dalam upaya memperkuat kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di ruang rapat Madani.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Eriana Ganda Nugraha, dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang.

Kepala Kejari Empat Lawang, Eriana Ganda Nugraha, menegaskan pentingnya MoU ini dan berharap agar dapat dimanfaatkan dengan optimal. “Kami akan menjalankan tugas ini dengan amanah dan siap mendampingi seluruh program Pemerintah Daerah. Tidak perlu takut untuk menjalankan semua program,” ujarnya.

Penandatanganan MoU ini merupakan hasil dari perencanaan panjang yang sempat menghadapi berbagai tantangan, seperti yang diungkapkan oleh Pj Bupati Fauzan Khoiri Denin. “Rencana MoU ini sudah lama direncanakan namun ada saja halangannya. Penandatanganan hari ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal,” jelasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kejaksaan Negeri agar tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas dan program. “Saya minta semua jajaran tidak usah ragu lagi untuk berkoordinasi dengan rekan kita dari kejari. Kami berharap agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan dalam pelaksanaan program di Pemkab Empat Lawang,” tambahnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, Pemkab Empat Lawang optimis dapat menghindari pelanggaran hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Penandatanganan MoU ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. (Kominfo)