Tekan Penyebaran Covid 19, Bupati Trenggalek Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Jawa Timur543 Dilihat

Pilarsumsel Online,

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin ikut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di derahnya setelah pemerintah pusat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Kebijakan ini bukannya tidak beralasan, karena trend kasus positif di kabupaten ini yang juga meningkat tajam.

Kenapa Trenggalek ikut kebijakan ini, ungkap Bupati Arifin di Gedung Smart Center, Senin (11/1), “karena saat ini trend kasus Covid Nasional meningkat tajam dan kasus di Trenggalek juga meningkat tajam,” tuturnya.

“Selain itu fatality rate, kasus kematian di Trenggalek lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang cuma 2,3 %,” imbuhnya.

Terus berdasarkan data Dinas Kesehatan usia yang terpapar paling banyak pada usia 21 hingga 45 tahun, artinya ada mobilitas berkegiatan karena usia muda ini bekerja. Dan bisa menularkan kepada mereka yang usia lebih tua.

Perlu diketahui juga yang meninggal karena komorbit hanya 20 sampai 30% saja, artinya yang meninggal karena covid ini cukup tinggi. Dengan begitu maka kita tidak bisa lagi menganggap Trenggalek baik-baik saja.

“Maka itu kita ikut mengambil momentum ikut melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan ikut membantu pusat menekan angka penyebaran Covid,” tutup bapak tiga anak ini.

Berikut kegiatan yang dibatasi selama tanggal 11 hingga 25 Januari nanti, “membatasi aktivitas di tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 % (lima puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pembatasan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19.00 Wib.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan-kegiatan sosial dan budaya dihentikan sementara, sedangkan untuk keguatan yang tidak bisa ditunda seperti hajatan, diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan jumlah undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dalam ruangan, tidak berjabat tangan, disediakan hand sanitizer dan tidak ada sajian makanan dan minuman (makanan dan minuman di bawa pulang).

Selain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah akan meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat isolasi/ karantina.

Mengoptimalkan kembali operasional posko satgas Covid 19 tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/ kelurahan.

Mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

(bud)